Wanita di Jepang Dituntut 5 Tahun Penjara karena Bunuh Bayinya di Toilet Bandara Haneda
By Nad
nusakini.com - Internasional - Sebuah pengadilan di Jepang pada hari Jumat (24/9) menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada seorang wanita berusia 24 tahun karena telah membunuh bayi baru lahirnya di toilet bandara dan mengubur jasadnya di sebuah taman di Tokyo pada tahun 2019.
Sayuri Kitai dari Kobe, Jepang bagian barat, dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Distrik Tokyo atas pembunuhan dan membuang jasad bayi perempuannya, yang ia lahirkan di toilet bandara Haneda di Tokyo saat ia sedang mencari pekerjaan.
Dalam menjatuhkan hukuman, Hakim Ketua Toshiro Nohara menggambarkan tindakannya sebagai "egois dan tidak berpikir panjang", dan mengatakan Kitai membunuh bayi tersebut untuk menghindari dampak terhadap pencarian pekerjaannya.
Selama persidangan, Kitai mengakui tuduhan terhadapnya dan mengatakan "aku panik, pikiranku kosong, dan tanpa sadar aku telah memasukkan tisu toilet ke mulut bayi".
Namun hakim menyangkal pernyataannya dan mengatakan pelaku dalam keadaan tenang saat melahirkan, dan ia sempat makan di restoran dengan jasad bayinya di dalam tas, ia tak menunjukkan tanda-tanda disorientasi.
Jaksa menuntut hukuman 7 tahun penjara untuk Kitai, dan menyatakan ia membunuh bayinya karena ia merasa memiliki anak akan menghalanginya dalam mencari pekerjaan. Kitai pada saat itu masih merupakan seorang mahasiswi.
Menurut putusan, Kitai mencekik bayinya dengan cara memasukkan tisu toilet ke mulut bayi dan menguburkan jasadnya di sebuah taman di Tokyo pada tanggal 3 November 2019.
Kuasa hukumnya meminta hukuman dengan masa percobaan, dan menyatakan Kitai memiliki masalah keluarga dan tidak bisa memberitahu siapa-siapa mengenai kehamilannya.